Polres  Deli Serdang akan Tindak Tegas Pelaku Pembuang Bangkai Babi

Polres  Deli Serdang akan Tindak Tegas Pelaku Pembuang Bangkai Babi

DELISERDANG,(PAB)----

Maraknya kematian babi yang diduga akibat wabah hog kolera belakangan ini, membuat masyarakat menjadi resah dan dikarenakan adanya pihak yang dengan sengaja membuang bangkai Babi tersebut ke dalam Aliran sungai, dalam hal ini ,Polres Deli Serdang  memberikan tindakan  tegas  bagi  setiap Orang maupun Pengusaha peternak Babi yang membuang Bangkai Babi di aliran sungai di Wilayah Hukum Polres Deli Serdang ,dengan menjerat pelaku dengan  Undang- Undang Republik Indonesia No.32 tahun 2009 ,tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ,terhadap setiap orang yang membuang Bangkai Babi di aliran Sungai.

Akibat banyaknya  Bangkai Babi yang di buang di aliran Sungai ,ini bisa dapat menimbulkan   suatu potensi gangguan kamtibmas sehingga perlu pencegahan dan penanganan yang cepat dan tepat walaupun saat ini belum ditemukan di wilkum Polres Deli serdang, penjelasan Kapolres Deli Serdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan,SIK melalui kasat Reskrim AKP Rafles Langgak Putra Marpaung, SIK saat di hubungi awak media via telepon, Selasa (12/11/2019).

Kasatreskrim Akp Rafles Langgak Putra Marpaung SIK menjelaskan telah berkoordinasi dengan Dinas perternakan kabupaten Deli sedang untuk tindakan pencegahan dan telah membentuk Tim penyelidik terdiri dari Sat reskrim dan para kanit reskrim sejajaran polres Deli serdang untuk melakukan penyelidikan apabila ditemukan Bangkai Babi yang di buang ke sungai dan Bhabinkamtibmas di seluruh wilayah hukum Polres Deli Serdang telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat peternak Babi agar tidak membuang Bangkai Babi ke aliran sungai karena akan mencemari air sungai dan kita sangat berharap adanya peran serta masyarakat untuk mengawasi dan melarang orang yang akan membuang Bangkai Babi ke aliran sungai imbuhnya .

Ditegaskan AKP Rafles Langgak Putra marpaung, kepada masyarakat yang tidak mengindahkan aturan dan tetap membuang Bangkai Babi ke sungai akan kita tindak tegas dengan menerapkan pasal 69 ayat (1) Undang-Undang No.32 tahun 2009 yang berbunyi “setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup”.
Ketentuan pidana sesuai pasal 98 Undang-Undang No.32 tahun 2009,berbunyi :
 (1),Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2), Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Sedangkan Pasal 99 ; menjelaskan
(1), Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2), Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam)  tahun dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
(3), Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah), paparnya.

Mengakhiri keterangannya kasat Reskrim sangat berharap adanya peran serta masyarakat dan semua pihak untuk mengawasi dan melarang orang yang akan membuang Bangkai Babi ke aliran sungai karena hal tersebut dapat membahayakan kesehatan dan Polres Deli serdang akan bekerja sama dengan dinas terkait dan pemangku kepentingan di kabupaten Deli serdang untuk tindakan pencegahan dan dan penegakan hukum terhadap pencemaran lingkungan hidup dengan yang dilakukan dengan membuang Bangkai Babi ke aliran sungai.

"Apabila ada masyarakat menemukan seseorang atau pihak yang membuang Bangkai Babi ke sungai atau ke tempat lainnya secara sembarangan dapat menghubungi Polres Deli Serdang di nomor telpon 061 42079666 dan nomor telpon sat Reskrim unit Tipiter HP 08126477864 atau di akun medsos Facebook Polres Deli Serdang, IG Polres.deliserdang dan TW Humas Polres Deli Serdang " tandasnya .(Bambang)

Berita Lainnya

Index